Matriks perbandingan antara UU No. 5 Tahun 1974, UU No. 22 Tahun 1999, UU No. 32 Tahun 2004, dan UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Perjalanan panjang
undang-undang pemerintahan daerah dalam sistem ketatanegaraan kita telah
mengalami pasang surut mulai dari Indonesia merdeka hingga saat ini.
Dalam sejarahnya
Undang-undang pemerintahan daerah telah berubah beberapa kali yang mana
masing-masing memiliki karakteristik dan dimensi pengaturan yang berbeda-beda
diseusaikan dengan kondisi pada saat peraturan tersebut dibentuk. Untuk lebih
mudah memahami perbandingan dari masing-masing undang-undang tentang
pemerintahan daerah tersebut, berikut kami rangkum dalam matriks interaksi
dimensi agar mudah dipahami.
Dimensi perbandingan |
UU 5/1974 |
UU 22/1999 |
UU 32/2004 |
UU 23/2014 |
Dasar filosofi |
keseragaman atau uniformitas dalam kesatuan |
Keanekaragaman dalam kesatuan |
Keanekaragaman dalam kesatuan |
keanekaragaman Daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. |
Pembagian satuan pemerintahan |
pendekatan tingkatan (level approach), ada Daerah Tingkat I dan Daerah
Tingkat II. |
Pendekatan besaran dan isi ekonomi (size and content) ada daerah besar
dan daerah kecil yang masing-masing mandiri, ada daerah dengan isi otonom
terbatas dan ada yang otonominya luas |
Pendekatan besaran dan isi ekonomi (size and content) ada daerah besar
dan daerah kecil yang masing-masing
mandiri, ada
daerah dengan isi otonom terbatas dan ada yang otonominya luas |
pendekatan yang bersifat asimetris
artinya walaupun Daerah sama-sama diberikan otonomi yang seluas-luasnya,
namun prioritas Urusan Pemerintahan yang dikerjakan akan berbeda satu Daerah
dengan Daerah lainnya. |
Fungsi utama pemerintah daerah |
promotor pembangunan, |
Pemberi pelayanan masyarakat |
Pemberi pelayanan masyarakat |
melindungi, melayani,
memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat. |
Penggunaan asas penyelenggaraan pemerintah daerah |
seimbang antara desentralisasi, dekonsetrasi dan tugas pembantuan pada
semua tingkatan |
Desentralisasi terbatas, pada daerah provinsi, dan luas pada daerah
kab/kota dan luas provinsi. Tugas pembantuan yang berimbang pada
semua tingkatan pemerintah |
Desentralisasi terbatas, pada daerah provinsi, dan luas pada daerah
kab/kota dan luas provinsi. Tugas pembantuan yang berimbang pada
semua tingkatan pemerintah |
Desentralisasi terbatas, pada daerah provinsi, dan luas pada daerah
kab/kota dan luas provinsi. Tugas pembantuan yang berimbang pada
semua tingkatan pemerintah |
Pola otonomi |
A- simetris |
A- Simetris |
Asimetris |
|
Model organisasi pemerintahan |
Model Efisiensi Structural (Structural Efficiency Model) |
Local domesttic model |
Local domestic model |
local specific |
Unsur pemerintah daerah |
kepala daerah dan DPRD |
Kepala daerah dan perangkat daerah |
Kepala daerah dan perangkat |
Kepala daerah dan perangkat |
Mekanisme transfer keuangan |
Penyerahan Urusan Pemerintahan Dengan Prinsip
Otonomi Yang Nyata |
Pengaturan dilakukan dengan kewenangan, isi keuangan pemerintah pusat dan
provinsi sebagai daerah otonom terbatas sedang isi kewenangan daerah
kab/kot luas (general competence principle) |
Tidak menggunakan pendekatan kewenangan melainkan pendekatan urusan yang
didalamnya terkandung adanya aktivitas, hak wewenang, kewajiban dan tanggunga
jawab |
menganut prinsip money follow
functions. Tidak
menggunakan pendekatan kewenangan melainkan pendekatan urusan yang didalamnya
terkandung adanya aktivitas, hak wewenang, kewajiban dan tanggunga jawab |
Unsur pemda yang memegang peranan dominan |
Badan legislatif daerah (legislative heavy) |
Menggunakan prinsip check and balances antara pemda dan DPRD |
Menggunakan prinsip check and balances antara pemda dan DPRD |
|
Pola pemberian dana anggaran |
Pola “Fungsi Mengikuti Uang” (Function Follow Money) |
Uang mengikuti fungsi (money follow
function) |
Uang mengikuti fungsi (money follow function) |
Uang mengikuti fungsi (money follow function) |
Sistem kepegawaian |
Sistem Terintegrasi (Integrated System) |
Sistem terpisah (seperated system) |
Mixed system dan memadukan anatara integrated system dengan separated
system |
Mixed system dan memadukan anatara integrated system dengan separated
system |
Sistem pertanggung jawaban pemerintahan |
Sistem Pertanggungjawaban
Pemerintah Daerah Bersifat Vertikal Ke Atas |
Kesamping kepada DPRD |
Kepada konstituen: pusat laporan ke DPRD ke rakyat
informasi |
Kepada konstituen: pusat laporan ke DPRD ke rakyat
informasi |
Sistem pengelolaan keuangan antar asas pemerintahan |
Pengelolaan Keuangan Antar Asas Dijadikan Satu Dalam APB |
Dikelola secara terpisah untuk masing masing asas |
Dikelola secara terpisah untuk masing masing asas |
Dikelola secara terpisah untuk masing masing asas |
Kedudukan kecamatan |
Kecamatan Adalah Pelaksana Asas Dekonsentrasi, Sedangkan Camat
Berkedudukan Sebagai Kepala Wilayah |
Sebagai lingkungan kerja perangkat daerah |
Sebagai lingkungan kerja perangkat daerah |
Sebagai lingkungan kerja perangkat daerah |
Kedudukan camat |
sebagai kepala Wilayah
Administrasi |
Sebagai perangkat daerah |
Sebagai perangkat daerah |
Sebagai perangkat daerah |
Kedudukan desa |
Relatif mandiri |
Relatif mandiri |
Relatif mandiri |
|
Pertanggungjawaban desa |
Kepada rakyat melalui BPD |
Tidak diatur secara khusus dalam uu, diatur dalam perda berdasarkan PP |
Undang-undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun
2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang
Desa, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar