Rabu, 06 November 2013

Perbandingan Undang-Undang Pemerintahan Daerah di Indonesia dari masa ke masa


Matriks perbandingan antara UU No. 5 Tahun 1974, UU No. 22 Tahun 1999, UU No. 32 Tahun 2004, dan UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Perjalanan panjang undang-undang pemerintahan daerah dalam sistem ketatanegaraan kita telah mengalami pasang surut mulai dari Indonesia merdeka hingga saat ini.

Dalam sejarahnya Undang-undang pemerintahan daerah telah berubah beberapa kali yang mana masing-masing memiliki karakteristik dan dimensi pengaturan yang berbeda-beda diseusaikan dengan kondisi pada saat peraturan tersebut dibentuk. Untuk lebih mudah memahami perbandingan dari masing-masing undang-undang tentang pemerintahan daerah tersebut, berikut kami rangkum dalam matriks interaksi dimensi agar mudah dipahami.


Dimensi perbandingan

UU 5/1974

UU 22/1999

UU 32/2004

UU 23/2014

Dasar filosofi

keseragaman atau uniformitas 

dalam kesatuan

Keanekaragaman dalam kesatuan

Keanekaragaman dalam kesatuan

keanekaragaman

Daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pembagian satuan pemerintahan

pendekatan tingkatan (level approach), ada Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II.

Pendekatan besaran dan isi ekonomi (size and content) ada daerah besar dan daerah kecil yang masing-masing mandiri, ada daerah dengan isi otonom terbatas dan ada yang otonominya luas

Pendekatan besaran dan isi ekonomi (size and content) ada daerah besar dan daerah kecil yang masing-masing mandiri, ada daerah dengan isi otonom terbatas dan ada yang otonominya luas

pendekatan yang bersifat asimetris artinya walaupun Daerah sama-sama diberikan otonomi yang seluas-luasnya, namun prioritas Urusan Pemerintahan yang dikerjakan akan berbeda satu Daerah dengan Daerah lainnya.

Fungsi utama pemerintah daerah

promotor pembangunan,

Pemberi pelayanan masyarakat

Pemberi pelayanan masyarakat

melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.

Penggunaan asas penyelenggaraan pemerintah daerah

seimbang antara desentralisasi, dekonsetrasi dan tugas pembantuan pada semua tingkatan

Desentralisasi terbatas, pada daerah provinsi, dan luas pada daerah kab/kota dan luas provinsi.

Tugas pembantuan yang berimbang pada semua tingkatan pemerintah

Desentralisasi terbatas, pada daerah provinsi, dan luas pada daerah kab/kota dan luas provinsi.

Tugas pembantuan yang berimbang pada semua tingkatan pemerintah

Desentralisasi terbatas, pada daerah provinsi, dan luas pada daerah kab/kota dan luas provinsi.

Tugas pembantuan yang berimbang pada semua tingkatan pemerintah

Pola otonomi

A-    simetris

A-    Simetris

Asimetris

Model organisasi pemerintahan

Model Efisiensi Structural (Structural

Efficiency Model)

Local domesttic model

Local domestic model

local specific

Unsur pemerintah daerah

kepala daerah dan DPRD

Kepala daerah dan perangkat daerah

Kepala daerah dan perangkat

Kepala daerah dan perangkat

Mekanisme transfer keuangan

Penyerahan Urusan

Pemerintahan Dengan Prinsip Otonomi Yang Nyata

Pengaturan dilakukan dengan kewenangan, isi keuangan pemerintah pusat dan provinsi sebagai daerah otonom terbatas sedang isi kewenangan daerah kab/kot luas (general competence principle)

Tidak menggunakan pendekatan kewenangan melainkan pendekatan urusan yang didalamnya terkandung adanya aktivitas, hak wewenang, kewajiban dan tanggunga jawab

menganut prinsip money follow functions. Tidak menggunakan pendekatan kewenangan melainkan pendekatan urusan yang didalamnya terkandung adanya aktivitas, hak wewenang, kewajiban dan tanggunga jawab

Unsur pemda yang memegang peranan dominan

Badan legislatif daerah (legislative heavy)

Menggunakan prinsip check and balances antara pemda dan DPRD

Menggunakan prinsip check and balances antara pemda dan DPRD

Pola pemberian dana anggaran

Pola “Fungsi Mengikuti Uang” (Function Follow Money)

Uang mengikuti fungsi               (money follow function)

Uang mengikuti fungsi (money follow function)

Uang mengikuti fungsi (money follow function)

Sistem kepegawaian

Sistem Terintegrasi (Integrated System)

Sistem terpisah (seperated system)

Mixed system dan memadukan anatara integrated system dengan separated system

Mixed system dan memadukan anatara integrated system dengan separated system

Sistem pertanggung jawaban pemerintahan

Sistem Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah

Bersifat Vertikal Ke Atas

Kesamping kepada DPRD

Kepada konstituen: pusat laporan ke DPRD ke rakyat informasi

Kepada konstituen: pusat laporan ke DPRD ke rakyat informasi

Sistem pengelolaan keuangan antar asas pemerintahan

Pengelolaan Keuangan Antar Asas Dijadikan Satu Dalam APB

Dikelola secara terpisah untuk masing masing asas

Dikelola secara terpisah untuk masing masing asas

Dikelola secara terpisah untuk masing masing asas

Kedudukan kecamatan

Kecamatan Adalah Pelaksana Asas

Dekonsentrasi, Sedangkan Camat Berkedudukan Sebagai Kepala Wilayah

Sebagai lingkungan kerja perangkat daerah

Sebagai lingkungan kerja perangkat daerah

Sebagai lingkungan kerja perangkat daerah

Kedudukan camat

sebagai kepala Wilayah Administrasi

Sebagai perangkat daerah

Sebagai perangkat daerah

Sebagai perangkat daerah

Kedudukan desa

Relatif mandiri

Relatif mandiri

Relatif mandiri

Pertanggungjawaban desa

Kepada rakyat melalui BPD

Tidak diatur secara khusus dalam uu, diatur dalam perda berdasarkan PP

 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar